PT Gema Kreasi Perdana (GKP) baru saja menjalankan program perlindungan lingkungan melalui Pemantauan Udara Ambien dan Gangguan Kebisingan yang dilaksanakan pada 29 Agustus – 4 September 2025 di wilayah operasinya, Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan.
Selain melakukan monitoring, program yang dijalankan oleh Departemen Environment PT GKP ini adalah salah satu cara terbaik dalam meningkatkan kualitas udara dan sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan pekerja, serta masyarakat sekitar.
“Pelaksanaan program sejauh ini berjalan dengan sangat lancar. Setiap data hasil pemantauan ini menjadi instrumen penting bagi kami dalam memastikan operasional tetap terukur, terkendali, dan sejalan dengan standar lingkungan yang berlaku. Sehingga, kami bisa memastikan udara yang dihirup tetap aman bagi lingkungan sekitar,” ujar Ahmad Syamsul Hadi, Waste & Water Management Supervisor PT GKP.
Kegiatan pemantauan ini rutin dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Proses ini meliputi penentuan titik sampling, pengambilan sampel udara dan suara, pengukuran lapangan, analisis laboratorium, hingga pelaporan hasil. Untuk menjamin kredibilitas, PT GKP menggandeng pihak ketiga yang terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, yakni PT Analitika Kalibrasi Laboratorium (ANKAL) Bogor. Pada periode kali ini, pemantauan dilaksanakan di empat titik utama, yaitu area Jetty, Mine Haul Road (MHR), area Pit Tambang, serta wilayah desa sekitar area operasi.
“Hasil pemantauan periode ini akan keluar dalam 19 hari setelah pengambilan sampel di lapangan. Berdasarkan rekam jejak, hasil pemantauan PT GKP pada periode sebelumnya konsisten memenuhi baku mutu standar yang telah ditetapkan,” jelas Aditya Muhammad Heryana, Perwakilan PT ANKAL.
Menegaskan komitmen perusahaan, Badrus Soleh, Environment & Forestry Superintendent PT GKP, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata implementasi regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur baku mutu udara ambien, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
“Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kami dalam memastikan kualitas udara tetap sehat dan tingkat kebisingan berada pada batas aman bagi masyarakat maupun ekosistem. Melalui pemantauan rutin ini, PT GKP ingin menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan selalu dijalankan dengan berlandaskan standar hukum yang berlaku dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan,” tegas Badrus.